Pusat Bantuan
Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur mengenai lelang yang diinformasikan dan diadakan melalui situs web www.lelang.jba.co.id atau aplikasi milik JBA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang sah serta berlaku mengikat antara JBA dengan seluruh Pengguna. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama.
Definisi
Aplikasi adalah perangkat lunak yang dimiliki oleh JBA dan dapat digunakan oleh Pengguna dengan tujuan mengikuti Lelang secara daring (online).
JBA adalah PT JBA Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang melakukan kegiatan usaha sebagai balai lelang.
Pengguna adalah pihak yang mengakses situs web www.lelang.jba.co.id, Aplikasi JBA atau pihak yang menggunakan layanan JBA.
Lelang adalah proses menjual dan membeli unit yang diselenggarakan oleh JBA dengan cara menawarkan kepada Peserta Lelang. Peserta Lelang diberi kesempatan untuk memberikan penawaran harga lebih tinggi dan peserta dengan penawaran tertinggi dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diberi hak untuk membeli Barang Elektronik.
Barang Elektronik adalah seluruh barang elektronik yang akan dijual melalui proses Lelang
Penjual adalah pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian memiliki hak dan berwenang untuk menjual barang secara lelang.
Peserta Lelang adalah pihak perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh JBA untuk ikut serta dalam lelang.
Tempat Penyimpanan adalah lokasi atau tempat yang digunakan oleh JBA untuk menyimpan Barang Elektronik, yang dapat berupa gudang, ruang penyimpanan, atau tempat lain yang ditentukan oleh JBA dan memenuhi standar keamanan serta ketentuan yang berlaku.
Pemenang Lelang adalah pihak yang memberikan penawaran tertinggi dan ditetapkan sebagai pemenang/pembeli atas objek lelang berdasarkan lelang secara online.
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Harga Terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
NIPL adalah Nomor Induk Peserta Lelang.
Hari Kerja adalah hari kerja JBA yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 18.00 WIB kecuali dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu.
Force Majeure adalah keadaan/peristiwa yang terjadi diluar dari kuasa/ kontrol JBA dan/atau Penjual yang memiliki dampak langsung pada proses pelaksanaan Lelang dan/atau terjadi pada Tempat Penyimpanan Barang Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada:
Kerusuhan, huru-hara;
Peperangan yang diumumkan oleh Pemerintah;
Kebakaran dan ledakan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian JBA atau pun Penjual;
Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, badai, banjir;
Perubahan dalam kebijakan Pemerintah atau undang-undang;
Peristiwa/keadaan lain yang tidak dapat dihindari atau diprediksi yang menyebabkan terjadinya penundaan/penghentian proses lelang atau perubahan pada keadaan fisik objek lelang.
Katalog adalah kumpulan informasi/data mengenai Objek Lelang yang diinformasikan JBA kepada Peserta Lelang secara tertulis baik melalui Aplikasi, Situs Web atau secara fisik pada Tempat Pelaksanaan Lelang.
Lembar Data Unit adalah informasi/data mengenai Barang Elektronik yang ada pada setiap Barang Elektronik dan dapat dilihat oleh Peserta Lelang pada Web Site sebagai panduan.
Blacklist adalah sanksi yang diberikan oleh JBA kepada Peserta Lelang yang tidak dapat melunasi kewajibannya ataupun terbukti melakukan tindakan seperti membahayakan JBA sebagai korporasi, membahayakan karyawan, atau mengganggu jalannya lelang, sehingga Peserta Lelang tidak dapat mengikuti lelang yang diadakan oleh JBA dan tidak dapat melakukan transaksi dengan JBA.
Situs Web adalah www.lelang.jba.co.id.
Deposit adalah Deposit Awal dan/atau Deposit Tambahan
Deposit Awal adalah sejumlah uang yang wajib disetor oleh Peserta Lelang untuk mengikuti Lelang.
Deposit Tambahan adalah tambahan setoran uang yang dilakukan oleh Peserta Lelang, yang dapat digunakan sebagai metode pembayaran Barang Elektronik.
Ketentuan Sebelum Lelang
Pendaftaran
Pengguna atau calon Peserta Lelang yang ingin mengikuti proses lelang wajib melakukan pendaftaran melalui Aplikasi atau Situs Web.
Calon Peserta Lelang yang mendaftarkan diri wajib melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan, JBA berhak untuk menolak ataupun membatalkan pendaftaran dari calon Peserta Lelang sebagaimana keputusan sepihak dari JBA.
Deposit
Peserta Lelang yang akan mengikuti Lelang wajib menempatkan Deposit Awal;
Ketentuan Deposit Awal untuk Lelang reguler adalah sebagai berikut:
- Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 lot unit lelang.
Ketentuan besaran Deposit Awal tersebut bisa berubah sesuai dengan ketentuan event yang sedang berlangsung.
Tata cara penempatan Deposit di Aplikasi JBA dan/atau Situs Web adalah sebagai berikut:
Klik menu “Profil”, lalu klik “Top Up”.
Setelah itu akan muncul pop up form “Tambah Deposit”.
Masukkan nominal minimal Top Up Rp150.000,00 dan maksimal Top Up Rp100.000.000,00, lalu klik tombol “Pilih Pembayaran”, dan pilih metode pembayaran “Virtual Account”, kemudian pilih bank yang tersedia dan klik tombol “Bayar”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan rincian pembayaran tanggal dibuat dan jatuh tempo pembayaran. Pastikan pembayaran diselesaikan sebelum jatuh tempo.
Jika pembayaran berhasil, maka pembayaran akan berubah menjadi “Dibayar”, dan saldo deposit secara otomatis bertambah. Kemudian sistem juga akan mengirimkan pemberitahuan ke email terdaftar Peserta Lelang, “Berhasil Top Up Deposit”.
Jika pembayaran melewati jatuh tempo, maka status pembayaran menjadi waktu habis, dan Peserta Lelang harus mengulang langkah-langkah seperti pada point i. sampai dengan point iv. di atas.
Peserta Lelang dapat melihat status pembayaran dengan cara klik “Saldo Deposit” kemudian klik tab “Pembayaran”, dan sistem akan menampilkan list Top Up yang telah dibuat oleh Peserta Lelang.
Deposit dapat digunakan untuk mengikuti Lelang dan pembayaran Objek Lelang, kecuali Peserta Lelang mengikuti Lelang berjalan, maka akan muncul pop up “Penambahan pembayaran Barang Elektronik dengan deposit tidak bisa, karena anda masih memiliki lelang aktif berjalan”.
Jika Peserta Lelang memenangkan Lelang dan hendak melakukan pembayaran Barang Elektronik tetapi waktu pembayaran tersebut telah habis, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, dan Deposit Awal tidak dapat dikembalikan sedangkan Deposit Tambahan (jika ada), secara otomatis dikembalikan ke saldo deposit Peserta Lelang.
Jika Peserta Lelang mengikuti Lelang dan tidak menang, maka Deposit yang sudah tertahan ketika mengikuti Lelang, secara otomatis dikembalikan ke saldo deposit Peserta Lelang ketika Lelang per lot berakhir dan juga dapat dilakukan penarikan ke rekening Peserta Lelang sesuai dengan tata cara pada Pasal 4.6.
Deposit yang disetorkan oleh Peserta Lelang dan mengendap pada akun Peserta Lelang pada Situs Web atau Aplikasi JBA tidak akan memperoleh bunga.
NIPL
Peserta Lelang yang telah melakukan pendaftaran pada akun di Situs Web atau Aplikasi JBA dan telah menempatkan Deposit Awal berhak untuk mengikuti proses Lelang secara online. JBA akan memberikan NIPL bagi setiap Peserta Lelang sebagai tanda identifikasi dari Peserta Lelang.
Tata Cara Lelang/ Ketentuan Saat Lelang
Peserta Lelang setuju bahwa seluruh Barang Elektronik dan layanan yang diberikan oleh JBA "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA", sehingga segala risiko yang timbul akibat penggunaan layanan JBA termasuk transaksi yang dilakukan melalui JBA adalah tanggung jawab dari Peserta Lelang sendiri.
Waktu pelaksanaan Lelang dapat dilihat oleh Peserta Lelang pada Katalog Barang Elektronik.
Peserta Lelang dapat melakukan pengecekan atas Barang Elektronik melalui foto dan deskripsi yang tertera di Situs Web.
Lelang akan dilakukan dengan metode online sepenuhnya;
Lelang akan dibuka dengan harga dasar yang ditentukan dan akan ditutup dengan harga terbentuk yang merupakan penawaran tertinggi dari Peserta Lelang selama periode Lelang. Peserta Lelang yang memberikan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
Penawaran lelang dilakukan dengan sistem naik-naik dari Peserta Lelang dengan kelipatan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Barang Elektronik.
Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran Lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran Lelang bersifat mengikat dan sah.
Dalam pelaksanaan Lelang online, Peserta Lelang wajib memastikan kelancaran koneksi internetnya. Dalam hal terjadi kendala dalam pelaksanaan Lelang yang disebabkan oleh koneksi internet Peserta Lelang, Penentuan Pemenang Lelang berdasarkan yang tercatat dalam sistem JBA.
JBA dibebaskan tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena gangguan teknis yang terjadi pada Situs Web atau Aplikasi JBA atau apabila Peserta Lelang mengalami kegagalan dalam proses penawaran Lelang yang disebabkan permasalahan pada jaringan komunikasi data dan/atau perangkat elektronik yang digunakan oleh Peserta Lelang.
Pengesahan Pemenang Lelang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Setelah Lelang
Biaya Administrasi Lelang
Pemenang Lelang wajib membayar biaya administrasi Lelang, yaitu
Sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per unit untuk harga terbentuk tidak lebih dari Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per unit untuk harga terbentuk lebih dari Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak lebih dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per unit dari harga terbentuk. Apabila harga terbentuk Lelang lebih dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Biaya administrasi Lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran harga terbentuk.
Biaya administrasi Lelang yang telah dibayarkan oleh Pemenang Lelang tidak dapat dikembalikan oleh karena apapun juga kecuali terjadi klaim atas Barang Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5, dimana keputusan atas pengembalian biaya administrasi Lelang sepenuhnya adalah kebijakan dari JBA.
Pembayaran Lelang
Pemenang Lelang wajib melunasi total Harga Terbentuk selambat - lambatnya 3 Hari Kerja terhitung sejak tanggal Lelang (JBA berhak untuk melakukan penyesuaian atas waktu pembayaran dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu).
Pembayaran Lelang dapat dilakukan pada Situs Web dan/atau Aplikasi JBA, dengan tata cara sebagai berikut:
Klik menu “Transaksi”, dan sistem akan muncul button “Bayar Sekarang”;
Selanjutnya klik button “Bayar Sekarang”, dan akan muncul pop up “Pilih Pembayaran”;
Sistem akan menampilkan rincian detail total tagihan, yaitu Harga Terbentuk Lelang ditambah dengan biaya administrasi Lelang, fee Lelang, PPN, dan dikurangi Deposit Awal;
Metode pembayaran dapat menggunakan bank transfer, Virtual Account dan saldo deposit yang tersedia.
Jika Pemenang Lelang menggunakan metode pembayaran Virtual Account, terdapat jatuh tempo pembayaran yaitu 1 hari dari waktu pembayaran dibuat;
Pelunasan pembayaran dapat dilakukan melalui bank transfer atau Deposit.
Setelah sistem menampilkan rincian detail total tagihan sebagaimana poin iii., pilih “Bayar”, selanjutnya pilih Bank jika ingin melakukan pembayaran melalui bank transfer atau klik “On Deposit” jika ingin melakukan pembayaran melalui saldo deposit, lalu selanjutnya klik “Bayar”, maka muncul pop up selesaikan pembayaran.
Klik “Cek Status” dan diarahkan ke pembayaran transaksi yang telah dibuat diatas dengan status “Belum Bayar”. Pada status pembayaran “Belum Bayar”, Peserta Lelang dapat melakukan konfirmasi pembayaran dengan klik tombol “Konfirmasi”. Selanjutnya input data konfirmasi secara lengkap dan benar, lalu klik tombol “Konfirmasi”. Sistem akan menampilkan pop up notifikasi Berhasil Dikirim, lalu klik tombol “Ya, Mengerti”.- Setelah sistem menampilkan rincian detail total tagihan sebagaimana poin iii., pilih “Penuh”, selanjutnya pilih Bank jika ingin melakukan pembayaran melalui bank transfer atau klik “On Deposit” jika ingin melakukan pembayaran melalui saldo deposit, lalu selanjutnya klik “Bayar”, maka muncul pop up selesaikan pembayaran.
Klik “Cek Status” dan diarahkan ke pembayaran transaksi yang telah dibuat diatas dengan status “Belum Bayar”. Pada status pembayaran “Belum Bayar”, Peserta Lelang dapat melakukan konfirmasi pembayaran dengan klik tombol “Konfirmasi”. Selanjutnya input data konfirmasi secara lengkap dan benar, lalu klik tombol “Konfirmasi”. Sistem akan menampilkan pop up notifikasi Berhasil Dikirim, lalu klik tombol “Ya, Mengerti”.
- Setelah sistem menampilkan rincian detail total tagihan sebagaimana poin iii., pilih “Penuh”, selanjutnya pilih Bank jika ingin melakukan pembayaran melalui bank transfer atau klik “On Deposit” jika ingin melakukan pembayaran melalui saldo deposit, lalu selanjutnya klik “Bayar”, maka muncul pop up selesaikan pembayaran.
Selama Peserta Lelang masih mengikuti Lelang, maka Peserta Lelang tidak dapat membayar unit dengan saldo deposit dan akan muncul pop up “Penambahan pembayaran Barang Elektronik dengan deposit tidak bisa, karna anda masih memiliki lelang aktif berjalan”. Jika Peserta Lelang sudah selesai mengikuti Lelang, maka Peserta Lelang dapat menggunakan Deposit kembali.
Jika Pemenang Lelang tidak melunasi pembayaran dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan wajib membayar denda, yaitu sejumlah uang Deposit Awal yang telah dibayarkan untuk masing-masing Barang Elektronik (Deposit Awal dianggap hangus).
Blacklist
Peserta Lelang dapat masuk kategori Blacklist sesuai dengan Pasal 1.18, jika tidak dapat melunasi pembayaran ataupun berdasarkan ketentuan lain yang diatur oleh JBA.
Pengambilan dan Serah Terima Barang Elektronik
Barang Elektronik yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada Tempat Penyimpanan, Pemenang Lelang wajib menginformasikan terlebih dahulu mengenai jadwal pengambilan Barang Elektronik kepada JBA. Pengambilan Barang Elektronik harus dilakukan paling lambatdalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal batas akhir pelunasan pembayaran atau 8 (delapan) Hari Kerja sejak tanggal pelaksanaan lelang. Pengambilan ini hanya dapat dilakukan setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajiban pembayaran harga terbentuk, biaya administrasi dan biaya lainnya (apabila ada) kepada JBA.
Pemenang Lelang juga dapat memilih untuk mengirim Barang Elektronik melalui jasa ekspedisi, dengan seluruh biaya pengiriman, biaya asuransi pengiriman, dan biaya tambahan lainnya (jika ada) menjadi tanggung jawab penuh Pemenang Lelang. Segala risiko, kerusakan, kehilangan, keterlambatan, atau permasalahan lain yang terjadi selama proses pengiriman melalui ekspedisi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ekspedisi dan/atau Pemenang Lelang. JBA tidak bertanggung jawab atas segala risiko tersebut.
Setelah melakukan pelunasan, pembayaran, dan menunjukkan bukti invoice pelunasan yang dikirimkan melalui email, pembeli yang memenangkan lelang berhak melakukan pengecekan kesesuaian kondisi fisik unit dan fungsi-fungsi panel unit di Tempat Penyimpanan dengan deskripsi yang tercantum di Situs Web saat pengambilan unit.
Apabila setelah masa waktu pengambilan terlewati namun Pemenang Lelang tidak mengambil Barang Elektronik tersebut, maka Pemenang Lelang wajib membayar biaya penitipan Barang Elektronik sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per Barang Elektronik untuk setiap hari keterlambatan.
Dalam hal Pasal 4 huruf d. terjadi, JBA tidak bertanggung jawab atas adanya perubahan pada fisik, kerusakan, kehilangan atau risiko lain atas Barang Elektronik. Apabila terjadi keterlambatan pengambilan, Barang Elektronik hanya dapat diambil setelah Pemenang Lelang melunasi seluruh biaya penitipan yang timbul.
Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang saat pelunasan harga terbentuk atau pengambilan unit di kantor JBA yang melaksanakan lelang sebagaimana tercantum pada Katalog Barang Elektronik.
Pengambilan Barang Elektronik dan BAPL yang dilakukan oleh pihak lain (kuasa/ perwakilan dari Pemenang Lelang) wajib melampirkan Surat Kuasa yang bermeterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima kuasa dengan melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.
Pemenang Lelang/ kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan Barang Elektronik dan BAPL.
Pengiriman tersebut dapat dilakukan dengan catatan Pemenang Lelang sudah mengkonfirmasi kondisi fisik dan kualitas Barang Elektronik tersebut.
Klaim Atas Barang Elektronik
Pemenang Lelang dapat mengajukan klaim terhadap Barang Elektronik (sepanjang terdapat bukti-bukti pendukung) hanya apabila pada saat pengambilan/ serah terima terdapat perbedaan dengan foto/ deskripsi yang terdapat dalam Katalog. Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan yang disebabkan oleh keadaan Force Majeure.
Klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang terhadap Barang Elektronik tidak dapat diterima apabila BAST telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/atau Barang Elektronik telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang dan/ atau Pemenang Lelang tidak mengambil Barang Elektronik dalam jangka waktu paling lambat 8 (lima) Hari Kerja sejak tanggal pelaksanaan lelang.
Dalam hal Pemenang Lelang menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman Barang Elektronik, maka Pemenang Lelang dapat mengajukan klaim dalam batas waktu 3 (tiga) Hari Kerja dari tanggal Pemenang Lelang menerima Barang Elektronik tersebut yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dari ekspedisi. Pengajuan klaim harus disertai dengan foto dan video kondisi Barang Elektronik pada saat diterima, serta penjelasan mengenai hal yang menjadi objek klaim.
Penyampaian klaim kepada JBA harus melalui Customer Center JBA (Call Center, WA Center, Email CS, serta webchat JBA), dimana Pemenang Lelang wajib melampirkan bukti-bukti keikutsertaannya pada lelang JBA berupa NIPL, bukti serah terima Barang Elektronik, dan dokumen lain yang diperlukan oleh JBA. Segala klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang akan ditindaklanjuti oleh JBA berdasarkan kebijakan JBA sendiri dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga tidak ada jaminan atas setiap klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang akan disetujui.
Penarikan (Withdraw)
Peserta Lelang yang tidak memenangkan Lelang, dapat mengajukan penarikan/ pengembalian deposit ke rekening Peserta Lelang, dengan tata cara sebagai berikut:
Klik menu “Profil”, lalu klik “Tarik”;
Setelah itu akan muncul pop up form “Tarik Deposit”;
Masukkan nominal Tarik yang diinginkan atau bisa klik centang Tarik seluruh saldo aktif. Jumlah minimal Tarik Saldo adalah Rp10.000,00 dan maksimal Tarik Saldo adalah sesuai dengan nominal yang ada di saldo deposit milik Peserta Lelang;
Sebelum klik lanjutkan, pastikan rekening untuk penarikan Deposit yang tertera sudah sesuai. Rekening yang tertera adalah rekening yang didaftarkan pada profil peserta;
Jika nomor rekening sudah sesuai, selanjutnya klik Lanjutkan, setelah itu muncul pop up “Permintaan penarikan berhasil dikirim, cek status secara berkala” dan Saldo Deposit Peserta Lelang otomatis berkurang;
Setelah permintaan penarikan Saldo Deposit sudah disetujui oleh JBA, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan melalui email ke Peserta Lelang “Penarikan Deposit Berhasil”.
Penarikan/ pengembalian saldo deposit akan dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah permintaan penarikan saldo deposit diajukan oleh Peserta Lelang.
Pelepasan
Pemenang Lelang menyetujui dan memahami atas perselisihan yang timbul adalah dengan Penjual, Pemenang Lelang melepaskan JBA (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Barang Elektronik. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.
Pilihan Hukum
Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Syarat & Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.
Lain-Lain
Seluruh proses pelaksanaan lelang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam hal selama proses Lelang, Pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya namun belum mengambil Barang Elektronik dan kemudian Pemenang Lelang dinyatakan meninggal dunia, proses Pengambilan Barang Elektronik akan diselesaikan dengan ahli waris yang sah dari Pemenang Lelang. Pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris dari Pemenang Lelang wajib menyertakan dokumen pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Pengguna melalui situs web atau aplikasi JBA. Pengguna dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui situs web atau aplikasi JBA, maka Pengguna dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
DISCLAIMER
CALON/PESERTA LELANG DENGAN INI MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA:
- CALON/PESERTA LELANG MERUPAKAN PIHAK YANG TELAH CAKAP HUKUM, BERWENANG DAN SAH UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN ATAUPUN TRANSAKSI DALAM PROSES LELANG.
- DATA DAN DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PROSES PENDAFTARAN DAN/ATAU YANG AKAN DILAMPIRKAN DALAM PROSES PENGAMBILAN/ SERAH TERIMA ADALAH SAH, BENAR DAN BERLAKU SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
- CALON/PESERTA LELANG MEMAHAMI DAN MENGERTI BAHWA:
- JBA TIDAK MELAKUKAN PEMBONGKARAN TERHADAP BARANG ELEKTRONIK, SEHINGGA SELURUH INFORMASI ATAS BARANG ELEKTRONIK YANG DITUANGKAN DALAM KATALOG MERUPAKAN INFORMASI YANG DIPEROLEH JBA TANPA MELALUI PROSES TERSEBUT DIATAS.
- INFORMASI ATAS BARANG ELEKTRONIK YANG TERTERA DALAM KATALOG SERTA DOKUMEN SERUPA LAINNYA ADALAH WADAH YANG DISEDIAKAN OLEH JBA UNTUK MEMPERMUDAH PESERTA LELANG DALAM MENGETAHUI KONDISI BARANG ELEKTRONIK DAN BUKAN MERUPAKAN JAMINAN DARI JBA ATAS KONDISI ASLI BARANG ELEKTRONIK. PESERTA LELANG WAJIB MEMERIKSA DESKRIPSI DAN FOTO PRODUK DENGAN TELITI.
- BARANG ELEKTRONIK DILELANG DALAM KONDISI APA ADANYA, BAIK KONDISI FISIK DAN MESIN, SEHINGGA JIKA TERDAPAT KEKURANGAN/ CACAT BAIK YANG TERLIHAT MAUPUN YANG TIDAK TERLIHAT, MAKA SEMUA AKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB/ RISIKO PEMENANG LELANG. OLEH KARENA ITU, PEMENANG LELANG MELEPASKAN SEGALA HAK UNTUK MENUNTUT DAN/ ATAU MEMINTA GANTI RUGI ATAS HAL TERSEBUT KEPADA JBA.
- JBA BERHAK MERAHASIAKAN DATA PENJUAL DARI PESERTA LELANG DAN PEMENANG LELANG.
- JBA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ADANYA KESALAHAN TEKNIS MAUPUN PERSONAL/ PRIBADI YANG DILAKUKAN PESERTA LELANG DALAM MELAKUKAN PENAWARAN SAAT LELANG.
- SELURUH PEMBAYARAN BAIK BERUPA DEPOSIT, PELUNASAN, BIAYA ADMINISTRASI LELANG ATAU BIAYA-BIAYA LAIN YANG TERKAIT DENGAN PROSES LELANG AKAN DIBAYARKAN MELALUI JBA SEBAGAI BALAI LELANG YANG AKAN MELAKUKAN PROSES LELANG.
Dengan ini Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta bersedia untuk tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan pernyataan ini diberikan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga berlaku sah dan mengikat JBA dan Pengguna.
11 Februari 2025