Pusat Bantuan

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG

Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan dibawah ini mengatur mengenai lelang yang diinformasikan dan diadakan melalui situs web www.lelang.jba.co.id atau aplikasi milik JBA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesepakatan yang sah serta berlaku mengikat antara JBA dengan seluruh Pengguna. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama

  1. Definisi

    1. Aplikasi adalah perangkat lunak yang dimiliki oleh JBA dan dapat digunakan oleh Pengguna dengan tujuan mengikuti Lelang secara daring (online).

    2. JBA adalah PT JBA Indonesia, badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang melakukan kegiatan usaha sebagai balai lelang.

    3. Pengguna adalah pihak yang mengakses situs web www.lelang.jba.co.id, Aplikasi JBA atau pihak yang menggunakan layanan JBA.

    4. Lelang adalah proses menjual dan membeli unit yang diselenggarakan oleh JBA dengan cara menawarkan kepada Peserta Lelang. Peserta Lelang diberi kesempatan untuk memberikan penawaran harga lebih tinggi dan peserta dengan penawaran tertinggi dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diberi hak untuk membeli kendaraan.

    5. Objek Lelang adalah seluruh unit yang akan dijual melalui proses lelang.

    6. Unit Reguler adalah semua barang elektronik selain Kendaraan Bermotor, yaitu Mobil dan Sepeda Motor, Serta Unit Salvage dan Unit Alat Berat yang akan dijual melalui proses lelang.

    7. Penjual adalah pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian memiliki hak dan berwenang untuk menjual barang secara lelang.

    8. Peserta Lelang adalah pihak perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh JBA untuk ikut serta dalam lelang.

    9. Tempat Pelaksanaan Lelang media atau aplikasi JBA yang dapat menyelenggarakan lelang sesuai informasi yang ada pada Katalog.

    10. Pemenang Lelang adalah pihak yang memberikan penawaran tertinggi dan ditetapkan sebagai pemenang/pembeli atas objek lelang berdasarkan lelang secara online.

    11. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

    12. Harga Terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang sesuai ketetntuan lelang secara online.

    13. NIPL adalah Nomor Induk Peserta Lelang.

    14. Hari Kerja adalah hari kerja JBA yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 18.00 WIB kecuali dinyatakan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.

    15. Force Majeure adalah keadaan/peristiwa yang terjadi diluar dari kuasa/kontrol JBA dan/atau Penjual yang memiliki dampak langsung pada proses pelaksanaan Lelang dan/atau terjadi pada tempat pelaksanaan lelang / tempat penyimpanan objek lelang, termasuk namun tidak terbatas pada :

      1. Kerusuhan, huru-hara;

      2. Peperangan yang diumumkan oleh Pemerintah;

      3. Kebakaran dan ledakan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian JBA atau pun Penjual;

      4. Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, badai, banjir;

      5. Perubahan dalam kebijakan Pemerintah atau undang-undang;

      6. Peristiwa/keadaan lain yang tidak dapat dihindari atau diprediksi yang menyebabkan terjadinya penundaan/penghentian proses lelang atau perubahan pada keadaan fisik objek lelang.

    16. Katalog adalah kumpulan informasi/data mengenai Objek Lelang yang diinformasikan JBA kepada Peserta Lelang secara tertulis baik melalui Aplikasi, Situs Web atau secara fisik pada Tempat Pelaksanaan Lelang.

    17. Lembar Data Unit adalah informasi/data mengenai Objek Lelang yang ada pada setiap Objek Lelang dan dapat dilihat oleh Peserta Lelang pada website atau aplikasi lelang secara online.

    18. Blacklist adalah sanksi yang diberikan oleh JBA kepada Peserta Lelang yang tidak dapat melunasi kewajibannya ataupun terbukti melakukan tindakan seperti membahayakan JBA sebagai korporasi, membahayakan karyawan, atau mengganggu jalannya lelang, sehingga Peserta Lelang tidak dapat mengikuti lelang yang diadakan oleh JBA dan tidak dapat melakukan transaksi dengan JBA.

    19. Rekondisi adalah tindakan untuk membuat Objek Lelang menjadi lebih baik dengan mengubah, memperbaiki atau mengganti bagian tertentu.

    20. Situs Web adalah www.lelang.jba.co.id.

    21. Deposit adalah Deposit Awal dan/atau Deposit Tambahan

    22. Deposit Awal adalah sejumlah uang yang wajib disetor oleh Peserta Lelang untuk mengikuti Lelang.

    23. Deposit Tambahan adalah tambahan setoran uang yang dilakukan oleh Peserta Lelang, yang dapat digunakan sebagai metode pembayaran Objek Lelang.

  2. Ketentuan Sebelum Lelang

    1. Pendaftaran

      1. Pengguna atau calon Peserta Lelang yang ingin mengikuti proses lelang wajib melakukan pendaftaran baik melalui Aplikasi atau Situs Web (www.lelang.jba.co.id).

      2. Calon Peserta Lelang yang mendaftarkan diri wajib melampirkan identitas sesuai yang dipersyaratkan, JBA berhak untuk menolak ataupun membatalkan pendaftaran dari calon Peserta Lelang sebagaimana keputusan sepihak dari JBA.

    2. Deposit

      1. Peserta Lelang yang akan mengikuti Lelang wajib menempatkan Deposit Awal;

      2. Ketentuan Deposit Awal untuk Lelang reguler adalah sebagai berikut:

        1. - Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 unit barang elektronik

        Ketentuan besaran Deposit Awal tersebut bisa berubah sesuai dengan ketentuan event yang sedang berlangsung.

      3. Tata cara penempatan Deposit di Aplikasi JBA dan/atau Situs Web adalah sebagai berikut:

        1. Klik menu “Profil”, lalu klik “Top Up”.

        2. Setelah itu akan muncul pop up form “Tambah Deposit”.

        3. Masukkan nominal minimal Top Up Rp. 150.000,- dan maksimal Top Up Rp. 100.000.000,-, lalu klik tombol “Pilih Pembayaran”, dan pilih metode pembayaran “Virtual Account”, kemudian pilih bank yang tersedia dan klik tombol “Bayar”.

        4. Setelah itu, sistem akan menampilkan rincian pembayaran tanggal dibuat dan jatuh tempo pembayaran. Pastikan pembayaran diselesaikan sebelum jatuh tempo.

        5. Jika pembayaran berhasil, maka pembayaran akan berubah menjadi “Dibayar”, dan saldo deposit secara otomatis bertambah. Kemudian sistem juga akan mengirimkan pemberitahuan ke email terdaftar Peserta Lelang, “Berhasil Top Up Deposit”.

        6. Jika pembayaran melewati jatuh tempo, maka status pembayaran menjadi waktu habis, dan Peserta Lelang harus mengulang langkah-langkah seperti pada point i. sampai dengan point iv. di atas.

        7. Peserta Lelang dapat melihat status pembayaran dengan cara klik “Saldo Deposit” kemudian klik tab “Pembayaran”, dan sistem akan menampilkan list Top Up yang telah dibuat oleh Peserta Lelang.

      4. Deposit dapat digunakan untuk mengikuti Lelang dan pembayaran Objek Lelang, kecuali Peserta Lelang mengikuti Lelang berjalan, maka akan muncul pop up “Penambahan pembayaran objek lelang dengan deposit tidak bisa, karena anda masih memiliki lelang aktif berjalan”.

      5. Jika Peserta Lelang memenangkan Lelang dan hendak melakukan pembayaran Objek Lelang tetapi waktu pembayaran tersebut telah habis, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, dan Deposit Awal tidak dapat dikembalikan sedangkan Deposit Tambahan (jika ada), secara otomatis dikembalikan ke saldo deposit Peserta Lelang.

      6. Jika Peserta Lelang mengikuti Lelang dan tidak menang, maka Deposit yang sudah tertahan ketika mengikuti Lelang, secara otomatis dikembalikan ke saldo deposit Peserta Lelang ketika Lelang per lot berakhir dan juga dapat dilakukan penarikan ke rekening Peserta Lelang sesuai dengan tata cara pada Pasal 4.7.

      7. Deposit yang disetorkan oleh Peserta Lelang dan mengendap pada akun Peserta Lelang pada Situs Web atau Aplikasi JBA tidak akan memperoleh bunga.

    3. NIPL

      1. Peserta Lelang yang telah melakukan pendaftaran pada akun di Situs Web atau Aplikasi JBA dan telah menempatkan Deposit Awal berhak untuk mengikuti proses Lelang secara online. JBA akan memberikan NIPL bagi setiap Peserta Lelang sebagai tanda identifikasi dari Peserta Lelang.

  3. Tata Cara Lelang/ Ketentuan Saat Lelang

    1. Peserta Lelang setuju bahwa seluruh Objek Lelang dan layanan yang diberikan oleh JBA "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA", sehingga segala risiko yang timbul akibat penggunaan layanan JBA termasuk transaksi yang dilakukan melalui JBA adalah tanggung jawab dari Peserta Lelang sendiri.

    2. Waktu pelaksanaan lelang dapat dilihat oleh Peserta Lelang pada aplikasi atau situs web (www.lelang.jba.co.id)

    3. Lelang dilakukan sepenuhnya secara online, dan/atau metode lain yang akan dikomunikasikan dan disepakati dikemudian hari. Lelang akan dibuka dengan harga dasar yang ditentukan dan akan ditutup dengan harga terbentuk yang merupakan penawaran tertinggi dari Peserta Lelang selama periode lelang. Peserta Lelang yang memberikan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.

    4. Penawaran lelang dilakukan dengan sistem naik-naik dari Peserta Lelang dengan kelipatan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk semua barang elektronik.

    5. Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga penawaran Lelang bersifat mengikat dan sah.

    6. JBA dibebaskan tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena gangguan teknis yang terjadi pada Situs Web atau Aplikasi JBA atau apabila Peserta Lelang mengalami kegagalan dalam proses penawaran lelang yang disebabkan permasalahan pada jaringan komunikasi data dan/atau perangkat elektronik yang digunakan oleh Peserta Lelang.

    7. Pengesahan Pemenang Lelang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

  4. Ketentuan Setelah Lelang

    1. Biaya Administrasi Lelang

      1. Pemenang lelang wajib membayar biaya administrasi lelang:

        1. Biaya administrasi lelang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per unit dari harga terbentuk, apabila harga terbentuk tidak mencapai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

        2. Biaya administrasi lelang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dari harga terbentuk, apabila harga terbentuk di atas Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan di bawah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

        3. Biaya administrasi lelang sebesar 0,6% (nol koma enam persen) dari harga terbentuk, apabila harga terbentuk di atas Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

      2. Biaya administrasi lelang wajib dibayarkan Pemenang Lelang bersamaan dengan pembayaran harga terbentuk.

      3. Biaya administrasi lelang yang telah dibayarkan oleh Pemenang Lelang tidak dapat dikembalikan oleh karena apapun juga, kecuali adanya klaim atas objek lelang yang sudah dimenangkan, dimana keputusan atas pengembalian biaya administrasi lelang sepenuhnya adalah kebijakan dari JBA.

    2. Pembayaran Lelang

      1. Pemenang Lelang wajib melunasi total Harga Terbentuk selambat - lambatnya 5 Hari Kerja terhitung sejak tanggal lelang (balai lelang berhak untuk melakukan penyesuaian atas waktu pembayaran dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu).

      2. Pembayaran Lelang dapat dilakukan pada Situs Web dan/ atau Aplikasi JBA, dengan tata cara sebagai berikut:

        1. Klik menu “Transaksi”, dan sistem akan muncul button “Bayar Sekarang”;

        2. Selanjutnya klik button “Bayar Sekarang”, dan akan muncul pop up “Pilih Pembayaran”;

        3. Sistem akan menampilkan rincian detail total tagihan, yaitu Harga Terbentuk Lelang ditambah dengan biaya administrasi Lelang, fee Lelang, PPN, dan dikurangi Deposit Awal;

        4. Metode pembayaran dapat menggunakan bank transfer, Virtual Account dan saldo deposit yang tersedia.

        5. Jika Pemenang Lelang menggunakan metode pembayaran Virtual Account, terdapat jatuh tempo pembayaran yaitu 1 hari dari waktu pembayaran dibuat;

        6. Pelunasan pembayaran dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

          1. Bayar Penuh melalui bank transfer atau Deposit.
            Setelah sistem menampilkan rincian detail total tagihan sebagaimana poin iii., pilih “Bayar Penuh”, selanjutnya pilih Bank jika ingin melakukan pembayaran melalui bank transfer atau klik “On Deposit” jika ingin melakukan pembayaran melalui saldo deposit, lalu selanjutnya klik “Bayar”, maka muncul pop up selesaikan pembayaran.
            Klik “Cek Status” dan diarahkan ke pembayaran transaksi yang telah dibuat diatas dengan status “Belum Bayar”.Pada status pembayaran “Belum Bayar”, Peserta Lelang dapat melakukan konfirmasi pembayaran dengan klik tombol “Konfirmasi”.Selanjutnya input data konfirmasi secara lengkap dan benar, lalu klik tombol “Konfirmasi”.Sistem akan menampilkan pop up notifikasi Berhasil Dikirim, lalu klik tombol “Ya, Mengerti”.
          2. Bayar Partial (Pembayaran dilakukan 2 kali).
            Setelah sistem menampilkan rincian detail total tagihan sebagaimana poin iii., maka Peserta Lelang melakukan bayar partial pertama, Pilih “Bayar Partial” dan sistem akan menampilkan nominal partial yang harus dimasukan, yaitu dengan minimal Rp. 10.000,- dan maksimal adalah nominal tagihan yang tertera.
            Kemudian pilih Bank, lalu pilih “Deposit On Atau Off”, klik “Bayar Sekarang” maka muncul pop up selesaikan pembayaran.
            Klik “Cek Status” dan akan diarahkan ke pembayaran transaksi yang telah dibuat diatas dengan status “Belum Bayar”. Selanjutnya, untuk partial kedua, tidak bisa menggunakan pembayaran menggunakan Deposit hanya bisa melalui Virtual Account, maka sistem secara otomatis akan menampilkan bayar penuh dari sisa tagihan yang sudah dibayarkan. Selanjutnya klik “Bayar sekarang” maka muncul pop up selesaikan pembayaran.
            Klik cek status diarahkan ke pembayaran transaksi yang telah dibuat diatas dengan status “Belum Bayar”. Pada status pembayaran “Belum Bayar”, dapat dilakukan konfirmasi pembayaran dengan klik tombol “Konfirmasi”. Selanjutnya input data konfirmasi secara lengkap dan benar, lalu klik tombol “Konfirmasi”. Sistem akan menampilkan pop up notifikasi Berhasil Dikirim, lalu klik tombol “Ya, Mengerti”.
      3. Selama Peserta Lelang masih mengikuti Lelang, maka Peserta Lelang tidak dapat membayar unit dengan saldo deposit dan akan muncul pop up “Penambahan pembayaran objek lelang dengan deposit tidak bisa, karna anda masih memiliki lelang aktif berjalan”. Jika Peserta Lelang sudah selesai mengikuti Lelang, maka Peserta Lelang dapat menggunakan Deposit kembali.

      4. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemenang Lelang, maka JBA akan mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pengajuan kelebihan pembayaran diterima JBA.

      5. Jika Pemenang Lelang tidak melunasi pembayaran dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan wajib membayar denda, yaitu sejumlah uang Deposit Awal yang telah dibayarkan untuk masing-masing Objek Lelang (Deposit Awal dianggap hangus).

    3. Blacklist

      1. Peserta Lelang dapat masuk kategori Blacklist sesuai dengan Pasal 1.22, jika tidak dapat melunasi pembayaran ataupun berdasarkan ketentuan lain yang diatur oleh JBA.

    4. Pengambilan dan Serah Terima Objek Lelang

      1. Objek lelang yang telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang wajib diambil oleh Pemenang Lelang pada tempat Objek Lelang tersebut berada yang telah diinformasikan pada Katalog selambat-lambatnya 7 Hari Kerja untuk Unit Reguler, 5 Hari Kerja untuk Unit Salvage dan Unit Alat Berat setelah tanggal Lelang. Pengambilan ini hanya dapat dilakukan setelah Pemenang Lelang melaksanakan kewajiban pembayaran harga terbentuk, biaya administrasi dan biaya lainnya (apabila ada) kepada JBA.

      2. Dalam hal ini JBA tidak bertanggung jawab atas adanya perubahan pada fisik, kerusakan, kehilangan atau risiko lain atas Objek Lelang. Apabila terjadi keterlambatan pengambilan, Objek Lelang hanya dapat diambil setelah Pemenang Lelang melunasi seluruh biaya penitipan yang timbul.

      3. Dokumen Kepemilikan dan Berita Acara Pemenang Lelang (BAPL) akan diberikan oleh JBA kepada Pemenang Lelang saat pelunasan harga terbentuk atau pengambilan unit di kantor JBA yang melaksanakan lelang sebagaimana tercantum pada informasi di website lelang.

      4. Pengambilan Objek Lelang, dan BAPL yang dilakukan oleh pihak lain (kuasa/perwakilan dari Pemenang Lelang) wajib melampirkan Surat Kuasa yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemberi serta penerima kuasa dengan melampirkan kartu identitas dari kedua belah pihak.

      5. Pemenang Lelang/kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat pengambilan Objek Lelang dan BAPL.

    5. Penolakan Keadaan Fisik

      1. Pemenang Lelang dapat mengajukan penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang (sepanjang terdapat bukti-bukti pendukung) apabila pada saat pengambilan/serah terima terdapat perbedaan keadaan fisik dengan informasi di website lelang (www.lelang.jba.co.id). Perbedaan keadaan fisik ini tidak termasuk perbedaan atau perubahan yang disebabkan oleh proses alamiah (seperti korosi, perubahan karena cuaca, dan proses alami lainnnya) atau keadaan Force Majeure.

      2. Penolakan terhadap keadaan fisik Objek Lelang tidak dapat diterima apabila BAST telah ditandatangani oleh Pemenang Lelang dan/atau Objek Lelang telah dipindahkan oleh Pemenang Lelang tidak dapat diterima apabila pengambilan atau serah terima dilakukan setelah lewat jangka waktu pengambilan Objek Lelang yaitu 5 (lima) Hari Kerja.

      3. Penolakan diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.

    6. Klaim Dokumen Kepemilikan

      1. Klaim atas lelang barang elektronik dapat dilakukan apabila terjadi perbedaan kondisi fisik unit dengan foto unit lelang dan data unit lelang yang tercantum di website lelang (www.lelang.jba.co.id), serta fungsi-fungsi dari barang elektronik yang tercantum pada deskripsi unit lelang di website lelang. Maksimal klaim lelang yaitu H+1 setelah pengecekan dan pengambilan unit lelang di gudang JBA.

      2. Klaim diajukan melalui JBA sebagai kuasa dari Penjual.

      3. JBA berhak menolak klaim yang diajukan oleh Pemenang Lelang apabila klaim tidak memenuhi syarat klaim yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain yang diinformasikan pada saat lelang online dimulai.

    7. Penarikan (Withdraw)

      Peserta Lelang yang tidak memenangkan Lelang, dapat mengajukan penarikan/ pengembalian deposit ke rekening Peserta Lelang, dengan tata cara sebagai berikut:

      1. Klik menu “Profil”, lalu klik “Tarik”;

      2. Setelah itu akan muncul pop up form “Tarik Deposit”;

      3. Masukkan nominal Tarik yang diinginkan atau bisa klik centang Tarik seluruh saldo aktif. Jumlah minimal Tarik Saldo adalah Rp. 10.000,- dan maksimal Tarik Saldo adalah sesuai dengan nominal yang ada di saldo deposit milik Peserta Lelang;

      4. Sebelum klik lanjutkan, pastikan rekening untuk penarikan Deposit yang tertera sudah sesuai. Rekening yang tertera adalah rekening yang didaftarkan pada profil peserta;

      5. Jika nomor rekening sudah sesuai, selanjutnya klik Lanjutkan, setelah itu muncul pop up “Permintaan penarikan berhasil dikirim, cek status secara berkala” dan Saldo Deposit Peserta Lelang otomatis berkurang;

      6. Setelah permintaan penarikan Saldo Deposit sudah disetujui oleh JBA, maka sistem secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan melalui email ke Peserta Lelang “Penarikan Deposit Berhasil”.

      7. Penarikan/ pengembalian saldo deposit akan dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah permintaan penarikan saldo deposit diajukan oleh Peserta Lelang.

  5. Pelepasan

    Pemenang Lelang menyetujui dan memahami atas perselisihan yang timbul adalah dengan Penjual, Pemenang Lelang melepaskan JBA (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Objek Lelang. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

    1. Pilihan Hukum

      Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

      1. Lain-Lain

        1. Seluruh proses pelaksanaan lelang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        2. Dalam hal selama proses Lelang, Pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya namun belum mengambil Objek Lelang dan kemudian Pemenang Lelang dinyatakan meninggal dunia, proses Pengambilan Objek Lelang akan diselesaikan dengan ahli waris yang sah dari Pemenang Lelang. Pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris dari Pemenang Lelang wajib menyertakan dokumen pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        3. JBA berhak mengubah dan/atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan kepada Pengguna melalui situs web atau aplikasi JBA. Pengguna dianggap senantiasa memeriksa, membaca secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun pada Syarat dan Ketentuan ini. Dengan tetap mengakses, mendaftarkan diri dan mengikuti lelang yang diinformasikan atau diadakan melalui situs web atau aplikasi JBA, maka Pengguna dianggap telah menyetujui segala perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

      DISCLAIMER

      CALON/PESERTA LELANG DENGAN INI MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA:

      1. CALON/PESERTA LELANG MERUPAKAN PIHAK YANG TELAH CAKAP HUKUM, BERWENANG DAN SAH UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN ATAUPUN TRANSAKSI DALAM PROSES LELANG.
        1. DATA DAN DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PROSES PENDAFTARAN DAN/ATAU YANG AKAN DILAMPIRKAN DALAM PROSES PENGAMBILAN/SERAH TERIMA ADALAH SAH, BENAR DAN BERLAKU SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
          1. CALON/PESERTA LELANG MEMAHAMI BAHWA DALAM PROSES LELANG INI JBA MERUPAKAN MEDIATOR DALAM PENJUALAN OBJEK LELANG SEHINGGA:
            1. KEASLIAN DAN KEBENARAN DOKUMEN KEPEMILIKAN SEPENUHNYA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PENJUAL DAN JBA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MEMVERIFIKASI DOKUMEN TERSEBUT.
            2. DALAM HAL ADANYA PENGAJUAN KLAIM DARI PEMENANG LELANG TERKAIT OBJEK LELANG, JBA MEMBANTU PEMENANG LELANG DALAM PENERUSAN KLAIM KEPADA PENJUAL.
            3. PEMENANG LELANG ATAUPUN PESERTA LELANG MEMAHAMI DAN MENYETUJUI BAHWA JBA TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN ATAU TANGGUNG JAWAB APAPUN UNTUK MEMBERI SUATU GANTI RUGI DAN KEPUTUSAN APAPUN KEPADA PEMENANG LELANG TANPA PERSETUJUAN DARI PENJUAL.
          2. CALON/PESERTA LELANG MEMAHAMI DAN MENGERTI BAHWA:
            1. JBA TIDAK MELAKUKAN PEMBONGKARAN DAN UJI COBA TERHADAP OBJEK LELANG, SEHINGGA SELURUH INFORMASI ATAS OBJEK LELANG YANG DITUANGKAN DALAM KATALOG MERUPAKAN INFORMASI YANG DIPEROLEH JBA TANPA MELALUI PROSES TERSEBUT DIATAS.
            2. INFORMASI ATAS OBJEK LELANG YANG TERTERA DALAM KATALOG SERTA DOKUMEN SERUPA LAINNYA ADALAH WADAH YANG DISEDIAKAN OLEH JBA UNTUK MEMPERMUDAH PESERTA LELANG DALAM MENGETAHUI KONDISI OBJEK LELANG DAN BUKAN MERUPAKAN JAMINAN DARI JBA ATAS KONDISI ASLI OBJEK LELANG. KONDISI ASLI DARI OBJEK LELANG WAJIB DILIHAT LANGSUNG OLEH PESERTA LELANG PADA OPEN HOUSE, SEHINGGA ADA ATAU KURANGNYA INFORMASI PADA KATALOG BUKAN MERUPAKAN SUATU BENTUK KELALAIAN DARI JBA DAN KATALOG SERTA LEMBAR DATA.
            3. OBJEK LELANG DILELANG DALAM KONDISI APA ADANYA, BAIK KONDISI FISIK, MESIN MAUPUN LEGALITAS/DOKUMEN KEPEMILIKAN, SEHINGGA JIKA TERDAPAT KEKURANGAN/CACAT BAIK YANG TERLIHAT MAUPUN YANG TIDAK TERLIHAT, MAKA SEMUA AKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB/RISIKO PEMENANG LELANG. OLEH KARENA ITU, PEMENANG LELANG MELEPASKAN SEGALA HAK UNTUK MENUNTUT DAN/ATAU MEMINTA GANTI RUGI ATAS HAL TERSEBUT KEPADA JBA.
            4. JBA BERHAK MERAHASIAKAN DATA PENJUAL DARI PESERTA LELANG DAN PEMENANG LELANG.
            5. JBA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ADANYA KESALAHAN TEKNIS MAUPUN PERSONAL/PRIBADI YANG DILAKUKAN PESERTA LELANG DALAM MELAKUKAN PENAWARAN SAAT LELANG.
            6. SELURUH PEMBAYARAN BAIK BERUPA DEPOSIT, PELUNASAN, BIAYA ADMINISTRASI LELANG ATAU BIAYA-BIAYA LAIN YANG TERKAIT DENGAN PROSES LELANG AKAN DIBAYARKAN MELALUI JBA SEBAGAI BALAI LELANG YANG AKAN MELAKUKAN PROSES LELANG.

          Dengan ini Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui serta bersedia untuk tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan pernyataan ini diberikan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga berlaku sah dan mengikat JBA dan Pengguna.

          11 Februari 2025